Minggu, 14 Desember 2008

Tri Dharma Sentosa

Berdasarkan pasal 23E dan 23G UUD 1945 Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BBMK_15AIESEC © 2008 Template by:
SkinCorner